Back

Menanti Inovasi KPPU Dimasa Normal Baru

Opini

Indiyani Sembiring

Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah

Pendidikan Matematika

        Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merupakan lembaga Independen yang didasari oleh Undang-Undang Nomer 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang ditetapkan pada tanggal 5 Maret 1999 dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 dan diberlakukan mulai tanggal 5 September 2000.

            Sebelum adanya kebijakan atau undang-undang Larangan Monopoli banyak terjadi persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan antar pelaku usaha untuk meningkatkan perekonomian pribadi. Banyak pelaku usaha menganut sistem KKN yang semakin menunjang dilakukannya praktik monopoli yang mendukung deskriminasi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

            Dengan adanya Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 pelaku usaha tetap menjalankan usahanya dalam naungan kebijakan KPPU. Kebijakan tersebut diberlakukan bukan untuk mematikan perusahaan besar, namun untuk meminimalisir terjadinya deskriminasi terhadap pelaku usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Setiap pelaku usaha tetap bersaing untuk lebih maju namun harus berusaha dan berlomba-lomba untuk meningkatkan kualitas barang/jasa atau pelaku usaha itu sendiri serta tidak melakukan persaingan tidak sehat.

            Sejak awal dunia dikejutkan dengan mewabahnya suatu penyakit yang disebabkan oleh virus Corona atau dikenal dengan Covid-19 (Corona Virus Diseases 19), pembatasan interaksi sosial masyarakat menghambat laju pertumbuhan dan kemajuan diberbagai sektor terutama perekonomian negara. Keputusan pemerintah yang mendadak mewajibkan seluruk kegiatan dan aktivitas masyarakat dilakukan dari rumah semakin memperburuk perekonomian masyarakat.

            Pandemi Covid-19 menghantam perekonomian masyarakat secara merata, termasuk pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Hal ini membutuhkan penanganan lebih ekstra agar tidak terjadi penurunan perekonomian yang lebih kursial.

            Akibat dari situasi tersebut, banyak pelaku usaha mencari cara untuk dapat bersaing dengan dengan kompetitor, dengan menciptakan inovasi-inovasi baru dengan cara apapun agar usaha yang telah dirintis tidak mengalami gulung tikar di era-pandemi Covid-19. KPPU memiliki peranan penting untuk mengawasi situasi yang terjadi namun dalam menjalankan kebijakan KPPU harus fokus terhadap Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

            Dalam hal ini, KPPU perlu melakukan pengawasan yang lebih tegas, gesit dan lebih fokus mengawasi alat perlindungan kesehatan dan obat-obatan agar tidak terjadi kelangkaan yang akan membuat harga dari Alat Pelindung Diri (APD) dan obat obatan melambung tinggi disebabkan adanya oknum-oknum tertentu yang melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Seperti melakukan penimbunan produk serta penetapan harga yang tidak masuk akal.

            Namun disis lain sesuai kondisi dan keadaan pada masa pandemi KPPU juga membutuhkan pertimbangan dalam menetapkan ada tidaknya pelonggaran penegakan hukum dalam persaingan usaha. KPPU juga harus lebih menspesifikasi kebijakan dan manfaat yang akan berdampak terhadap khalayak ramai.

            Pandemi ini berdampak sangat signifikan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Banyak usaha, bisnis dan perusahaan besar yang kewalahan mengontrol perekonomiannya. Hal ini membutuhkan perhatian lebih dari KPPU untuk memberikan kelonggaran dalam pengawasan.

            Pada bulan Maret 2020, melakukan siaran pers yang menyatakan pengecualian undang-undang pesaingan usaha. KPPU menyatakan Terkait dengan terjadinya pandemi Covid-19 tersebut, KPPU memahami adanya kondisi darurat. Kondisi darurat ini tentunya membutuhkan penanganan yang cepat, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan penanggulangan Covid-19 (seperti alat pelindung diri (APD) bagi tenaga medis maupun masyarakat dan berbagai produk dan jasa kesehatan lainnya), serta bagi pemenuhan kebutuhan komoditas pangan.

            Jika pada keadaan normal atau sebelum adanya pandemi hal akan disebut sebagai pemihakan keadilan dan dapat terjerat hukuman karena melanggar Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 22. Hanya saja karena keadaan pandemi dan terjadinya urgensi hal ini dapat dikecualikan.

            Setelah melewati era-pandemi, muncul masa Normal Baru atau lebih dikenal dengan New Normal. Pada masa ini semuanya seakan terlihat abu-abu, terdapat kebijakan-kebijakan baru dan setiap sektor harus mampu beradaptasi. Dalam hal ini KPPU harus membuat kebijakan yang tegas. Tetap memberikan kelonggaran namun melindungi masyarakat serta pelaku usaha agar terhindar dari praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

            Sudah 20 tahun KPPU berkiprah dan bekerja keras meminimalisir serta menjamin dalam menciptakan persaingan usaha yang sehat dan sampai saat ini KPPU telah menghasilkan 349 putusan perkara. Selama melakukan pengabdian KPPU selalu berpegang teguh terhadap undang undang dalam menjalankan tugasnya.

            Sebagai Lembaga Independen, KPPU selalu berusaha untuk berbenah diri untuk menjadi lembaga yang lebih kompetitif dan inovatif untuk Indonesia maju namun tetap pada pengawasan yang mampu beradaptasi dengan pola usaha terdampak pandemi juga tetap memprioritaskan keadilan dalam persaingan usaha.

            KPPU yang kompetitif dan inovatif sangat relevan dengan keadaan saat ini. KPPU membutuhkan dobrakan dan terobosan baru untuk menyeimbangi perkembangan zaman dan banyak muncul pasar-pasar baru serta persaingan usaha juga akan lebih moderen. Praktik monopoli dan persaingan usaha tidak lagi bersifat konvensional, kedepannya akan banyak persaingan usaha yang tidak sehat sulit untuk dideteksi.

            Oleh sebab itu, KPPU membutuhkan inovasi baru dalam melakukan pengawasan persaingan usaha. Serta untuk mempertahankan Independensi KPPU, diharapkan lembaga tersebut diberikan wewenangnya dalam hal pengawasan serta status kelembagaannya diatur lebih komprehensif.

            Sebagai masyarakat dan generasi muda, mari kita dukung penuh kebijakan KPPU untuk memberantas praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat dimulai dari diri sendiri atau sebagai pemilik usaha harus mulai mendisiplinkan usaha kita untuk terhindar dari persaingan usaha tidak sehat layaknya pepatah mengatakan, “Majulah tanpa menyingkirkan –dan naik tanpa menjatuhkan orang lain.”