Halal Bi Halal Universitas Muslim Nusantara
Halal Bi Halal Universitas Muslim Nusantara
Hardi Mulyono SE MAP mempersilakan akademisi pendidikan untuk menjadi pimpinan Universitas Muslim Nusantara (UMN) Al-Washliyah baik sebagai rektor dan wakil rektor I, II dan III periode 2019-2023.
Ungkapan ini disampaikan Hardi Mulyono yang segera menuntaskan periode pertama sebagai rektor UMN Al-Washliyah pada acara Halal Bihalal di kampusnya, Senin (10/6).
Hardi mempersilakan semua dosen yang memenuhi syarat untuk mendaftar hingga 15 Juni 2019 yang berjalan secara terbuka. ”Ayo bersaing sehat,” katanya.
Dalam kesempatan ini Ketua PW Al-Washliyah Prof Dr H Saiful A Lubis menyampaikan tausyiah Lebaran 1440 Hijriah. Guru Besar UIN Sumut mengingatkan semua pihak terkait untuk membangun UMN Al-Washliyah.
Penjaringan calon pimpinan UMN Al-Washliyah secara terbuka ini baru pertama kali dilakukan sesuai aturan terbaru statuta perguruan tinggi terbaik kedua di Sumut.
Ketua Panitia Pemilihan Rektor dan Wakil Rektor UMN Al-Washliyah Alkausar Saragih S.PdI M.PdI di Medan mengatakan bahwa pada periode-periode sebelumnya pemilihan rektor dan wakil rektor dilaksanakan terpisah.
Dijelaskan Alkausar, pengambilan dan pengembalian berkas calon pimpinan UMN Al-Washliyah dilakukan pada 10-15 Juni. Sedangkan pengumuman calon yang memenuhi syarat pada 21 Juni, pengajuan visi dan misi tertulis pada 1 Juli.
Kemudian dilaksanakan fit and proper test pada 12 Juli, pengumuman calon dan penarikan nomor urut dilakukan pada 12-13 Juli. “Pemilihan dilakukan 25 anggota senat universitas dan PB Al-Washliyah pada 17 Juli dan pemenangnya ditetapkan pada 29 Juli. Jadwal pelantikan akan dilaksanakan pada 6 September,” katanya.
Alkausar menambahkan bahwa syarat calon rektor antara lain telah mengabdi sebagai dosen tetap UMN Al-Washliyah minimal lima tahun dengan jabatan fungsional minimal lektor dan berusia maksimal 60 tahun.
Ketua panitia juga merinci syarat calon tiga rektor boleh berasal dari luar UMN Al-Washliyah namun dari perguruan-perguruan tinggi Al-Washliyah dengan jabatan fungsional minimal lektor dan berusia maksimal 56 tahun.