DPD RI Gandeng UMN Al Washliyah, Lakukan Uji Sahih RUU Tentang Administrasi Pemerintahan
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) bekerjasama dengan Universitas Muslim Nusantara (UMN) Al Washliyah menggelar Focus Group Discussion (FGD) Uji Sahih Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Kegiatan ini dilaksanakan di Auditorium Udin Sjamsuddin-Djalaluddin Lubis, Kampus Syeikh H. Muhammad Yunus, UMN Al Washliyah (4/7/2024).
Acara ini digelar untuk mendapatkan pengayaan dan masukan dari pakar, penyelenggara pemerintahan dan pemangku kepentingan lain atas naskah akademik dan draf RUU yang telah selesai disusun oleh Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD.
Rektor UMN Al Washliyah, Dr. H. Firmansyah, M.Si, mengucapkan terima kasih karena telah diberi kesempatan dan ditunjuk sebagai tuan rumah penyelenggara FGD Uji Sahih RUU tentang Perubahan Undang-Undang No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ia berharap agar kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan dengan melibatkan pusat kajian Fakultas Hukum UMN Al Washliyah.
FGD Uji Sahih RUU tentang Administrasi Pemerintahan dihadiri oleh 3 narasumber yaitu Anggota Tim Ahli Penyusunan RUU Administrasi Pemerintahan DPD RI, Prof. Dr. Muhadam Labolo, M.Si, Inspektur Kabupaten Deli Serdang, H. Edwin Nasution, S.H., M.Si, dan Dosen Fakultas Hukum UMN Al Washliyah, Dr. Nelvitia Purba, S.H., M.Hum.
Prof. Dr. Muhadam Labolo, M.Si, menjelaskan ada sejumlah hal yang menjadi perhatian berdasarkan masukan dari masyarakat yaitu pemerintahan elektronik, fiktif positif, peninjauan kembali diskresi, etika pemerintahan dan penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Saya kira baik dalam rangka untuk memperbaiki Undang-Undang Administrasi Pemerintahan kita yang sudah lebih dari 10 tahun kita implementasikan. Nah, dari hasil evaluasi tentu saja banyak masukan dari berbagai elemen, stakeholder untuk melakukan revisi. Revisi itu berkaitan dengan 5 hal pokok yaitu pemerintahan elektronik, fiktif positif, peninjauan kembali diskresi, etika pemerintahan dan penguatan peran APIP. Nah saya kira revisi ini ke arah sana, bagaimana mengimbangi aspek-aspek hukum itu dengan sanksi etik dan sanksi administrasi” jelasnya.
Dosen Fakultas Hukum UMN Al Washliyah, Dr. Nelvitia Purba, S.H., M.Hum menyatakan setuju dan sependapat dengan sejumlah perubahan yang diusulkan DPD. Salah satunya berkaitan dengan pengaturan tentang etika pemerintahan.
Inspektur Kabupaten Deli Serdang, H. Edwin Nasution, S.H., M.Si, mengatakan sangat mendukung perubahan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan menuju ke arah yang lebih baik. Apalagi yang berkaitan dengan kerja inspektorat.
Pimpinan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, Dr. H. Dedi Iskandar Batubara, M.S.P., M.H, mengatakan bahwa RUU tentang Administrasi Pemerintahan didesain untuk mendorong terciptanya tertib administrasi, akuntabilitas, kepastian hukum, perlindungan, pelayanan, dan pelaksanaan prinsip pemerintahan yang baik serta efisien, efektif dan menghambat kesuburan korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan administrasi pemerintahan.
“Sesungguhnya Undang-Undang Administrasi Pemerintahan diharapkan pasca perubahan ini bisa berjalan lebih maksimal. Meskipun sesungguhnya Undang-Undang yang lain itu hari ini semangat pemerintah kan semangat omnibus. Bagaimana mengatur Undang-Undang dalam satu payung besar yang kemudian itu bisa mengorkestrasi seluruh kebutuhan akan aturan dan regulasi. Apalagi sudah lahir Undang-Undang Cipta Kerja. Undang-Undang Cipta Kerja itu kemudian mengambil sebagian yang diatur di dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Ini kan harus diharmonisasi lagi” Jelas Pimpinan PPUU DPD RI.