Back

Penerapan Peraturan Mendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025pada Aplikasi Penomoran Ijazah dan Sertifikat Nasional (PISN)

Sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Nomor 39 Tahun 2025 (Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025) tentang Penjaminan Mutu
Pendidikan Tinggi yang diundangkan pada 2 September 2025, dengan ini kami informasikan
beberapa hal sebagai berikut:

  1. Validator Aplikasi PISN akan disesuaikan dengan ketentuan dalam Permendiktisaintek
    Nomor 39 Tahun 2025 pada 1 November 2025;
  2. Validator sebagaimana dimaksud pada angka 1 dirincikan sebagaimana lampiran
  3. Untuk program profesi, spesialis, dan subspesialis selain tenaga medis akan disediakan fitur
    khusus agar Perguruan Tinggi dapat mendatakan validator masa studi secara mandiri. Fitur
    tersebut direncakan dapat digunakan pada tahun 2026. Selama fitur tersebut belum tersedia
    pada aplikasi PISN, Perguruan Tinggi dapat mengusulkan eksepsi apabila validator masa studi
    tidak eligible