
UMN Al-Washliyah Lakukan Penandatanganan MoU dengan Pengadilan Negeri Sei Rampah Kabupaten Deli Serdang.
Universitas Muslim Nusantara (UMN) Al-Washliyah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Negeri Sei Rampah. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Pengadilan Negeri Sei Rampah pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Penandatanganan MoU menjadi tonggak penting dalam memperluas jejaring kemitraan UMN Al-Washliyah dengan lembaga peradilan. Kegiatan ini sekaligus menandai dimulainya kerja sama antara kedua belah pihak.
Prosesi penandatanganan dilakukan oleh Muhammad Sacral Ritonga, S.H., M.H., selaku Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah dan Dr. H. Firmansyah, M.Si., selaku Rektor UMN Al-Washliyah.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah menyampaikan apresiasinya atas inisiasi kerja sama ini. Beliau berharap melalui penandatangan MoU, kerja sama yang baik antara kedua belah pihak akan terus berlanjut.
Rektor UMN Al-Washliyah mengungkapkan bahwa melalui kegiatan ini, kerja sama yang tertuang di dalam dokumen MoU dapat diimplementasikan secara konkret. Beliau berharap pertemuan ini dapat membawa kemajuan kepada kedua instansi.
Acara penandatanganan MoU kemudian dilanjutkan dengan pemberian cendera mata serta foto bersama.
Melalui kolaborasi dengan Pengadilan Negeri Sei Rampah, UMN Al-Washliyah berkomitmen menghadirkan program-program yang mendukung pengimplementasian Tri Dharma Perguruan Tinggi.



