Back

TKA Jadi Syarat Wajib Siswa Eligible SNBP 2026

Nilai TKA 2025 secara resmi menjadi syarat baru bagi siswa eligible yang akan mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dalam tahapan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Koordinator SNBP 2026, Dr. Riza Satria Perdana, S.T., M.T. 

Tes Kemampuan Akademik (TKA) merupakan tes terstandar dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk mengukur capaian akademik siswa secara objektif. Adapun daftar mata pelajaran wajib yang diujikan dalam TKA yaitu Bahasa Indonesia, Matematika, dan Bahasa Inggris, sedangkan mata pelajaran pilihan disesuaikan dengan peminatan (Saintek yaitu Fisika, Kimia, Biologi, dan Matematika Lanjutan; sedangkan Soshum yaitu Sejarah, Geografi, Ekonomi, dan Sosiologi) serta pilihan lainnya seperti Bahasa Asing, ditambah materi literasi dasar, untuk mengukur kemampuan kognitif siswa agar lebih spesifik dan berorientasi ke jenjang perguruan tinggi. 

Komponen nilai TKA 2025 yang menjadi penentu SNBP 2026 meliputi 5 aspek, di antaranya yaitu 3 mata pelajaran wajib serta 2 mata pelajaran pilihan yang dibebaskan kepada siswa. Jika siswa tidak mengikuti TKA secara penuh, maka hal tersebut akan segera terdeteksi di dalam sistem sehingga siswa akan terseleksi secara otomatis. 

Hal ini sejalan dengan ketentuan umum pelaksanaan SNBP 2026. Adapun ketentuan umum pelaksanaan SNBP 2026 di antaranya yaitu sebagai berikut. 

  1. SNBP dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dengan menggunakan rapor serta prestasi akademik dan nonakademik siswa yang telah ditetapkan oleh PTN. Adapun prestasi akademik maupun nonakademik siswa yang dinilai adalah tiga prestasi terbaik. 
  2. Sekolah yang mengikuti siswanya dalam SNBP harus:
  • Mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). 
  • Mengisikan rapor siswa yang eligible di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) dengan lengkap dan benar. 
  1. Siswa mempunyai nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) Kemdikdasmen. 
  2. Sekolah harus memiliki akun SNPMB Sekolah untuk pengisian PDSS dan siswa harus memiliki akun SNPMB Siswa untuk pendaftaran SNBP. Registrasi akun SNPMB Sekolah dan registrasi akun SNPMB Siswa dilakukan di https://portal.snpmb.id
  3. Sekolah dapat memasukkan siswa eligible tanpa harus menunggu siswa memiliki akun SNPMB Siswa. 
  4. Siswa yang mendaftar SNBP disarankan membaca informasi persyaratan program studi pilihan pada laman PTN yang dituju. 
  5. Siswa yang telah dinyatan lulus seleksi Jalur SNBP 2026, SNBP 2025, dan SNBP 2024 tidak dapat mendaftar UTBK-SNBT 2026. 
  6. Siswa yang dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2026 tidak dapat mendaftar seleksi Jalur Mandiri tahun 2026 di PTN manapun. 

Adapun bagi siswa yang mendaftar SNBP 2026, diwajibkan memenuhi daftar syarat sebagai berikut. 

  1. Merupakan siswa SMA/SMK/MA kelas terakhir pada tahun 2026 yang memiliki prestasi unggul. 
  2. Memiliki NISN yang terdaftar di PDSS. 
  3. Memiliki nilai rapor yang telah diisikan di PDSS sesuai dengan ketentuan. 
  4. Memiliki prestasi akademik. 
  5. Memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing PTN Akademik dan PTN Vokasi. 

Pemeringkatan siswa dilakukan oleh sekolah dengan memperhitungkan nilai rerata semua mata pelajaran pada semua semester, kecuali semester terakhir. Sekolah dapat menambahkan kriteria lain berupa prestasi akademik atau prestasi lainnya dalam menentukan peringkat siswa.