
Pemberitahuan Batas Waktu Pengunggahan Laporan Kemajuan penerima pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2025
Sesuai dengan Kontrak Pendanaan Program Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) yang diselenggarakan oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2025, bersama ini kami sampaikan batas akhir kewajiban mengunggah laporan kemajuan adalah sebagai berikut:
| No. | Nama Program/Skema | Batas Akhir |
| 1 | Program Penelitian | |
| a. Program Penelitian Batch I | 30 September 2025 | |
| b. Program Penelitian Batch II | 30 Oktober 2025 | |
| c. Skema Penelitian Kerjasama Luar Negeri – Nusantara | ||
| 2 | Program Pengabdian kepada Masyarakat | |
| a. Pengabdian kepada Masyarakat Batch I | 23 September 2025 | |
| b. Pengabdian kepada Masyarakat Batch II | 7 Oktober 2025 | |
| 3 | Program Kosabangsa | 14 November 2025 |
Terkait dengan hal tersebut mohon dapat diperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
- Untuk Program Penelitian, pelaksana mengunggah Laporan Kemajuan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) 80% melalui laman BIMA.
- Untuk Program Pengabdian kepada Masyarakat dan Program Kosabangsa pelaksana mengunggah laporan penggunaan anggaran 80%, laporan kemajuan, serta dokumen lainnya sesuai dengan panduan masing-masing program melalui laman BIMA.
- Pengisian laporan kemajuan dapat dilaksanakan setelah pelaksana mengunggah revisi proposal.
- LP/LPM/LPPM/Lembaga sejenis di Perguruan Tinggi dapat melakukan monitoring dan evaluasi (monev) internal sesuai dengan ketentuan pada panduan masing-masing program.
- Hasil penilaian monev internal Program Penelitian Tahun Anggaran 2025 diunggah pada laman BIMA selambat-lambatnya 30 hari dari batas akhir unggah laporan kemajuan dengan menyertakan surat pengantar hasil pelaksanaan monev internal dari LP/LPM/LPPM/Lembaga sejenis lainnya.
- Hasil penilaian monev internal Program Pengabdian kepada Masyarakat dan Program Kosabangsa Tahun Anggaran 2025 diunggah pada laman BIMA selambat-lambatnya 7 hari dari batas akhir unggah laporan kemajuan dengan menyertakan surat pengantar hasil pelaksanaan monev internal dari LP/LPM/LPPM/Lembaga sejenis lainnya.
Kami mohon bantuan untuk menginformasikan batas waktu tersebut kepada seluruh dosen penerima pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2025 di lingkungan Perguruan Tinggi Saudara. Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
https://drive.google.com/file/d/13naJ-tw0-z5_kULhP7W6YSUwYGHXE-Pu/view?usp=sharing

