KEDUDUKAN
- Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas berkedudukan di tingkat Fakultas.
- Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas merupakan lembaga tertinggi ditingkat Fakultas.
FUNGSI
- Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas membuat dan menetapkan Garis-garis Besar Program Kerja Pemerintahan Fakultas tingkat fakultas.
- Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas sebagai lembaga penyalur aspirasi mahasiswa di tingkat fakultas.
TUGAS
- Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas menyusun dan menetapkan AD/ART sebagai petunjuk pelaksanaan Organisasi ditingkat Fakultas dengan UUD sebagai acuan.
- Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas membahas Laporan Pertanggung jawaban Guernur dan Wakil Gubernur.
- Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas mengawasi pelaksanaan Garis-garis besar Program Kerja Pemerintahan Fakultas.
- Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas bertanggung jawab atas pengadaan RAPBO-P dan mensyahkan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja-Organisasi Pemerintah (RAPBO-P) di tingkat fakultas.
- Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas mengawasi kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Fakultas berdasarkan hasil Pemilihan Umum.
- Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas merekomendasikan kepada Presiden untuk menetapkan dan melantik Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan Hasil Pemilihan di tingkat Fakultas.
- Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas meneliti jumlah data kemahasiswaan di tingkat fakultas.
- Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas mengawasi dan mengontrol aliran dana kemahasiswaan di tingkat Fakultas.
WEWENANG
- Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas memberikan kritik dan saran kepada Gubernur dan Wakil Gubernur.
- Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas memberikan sanksi atas seluruh organisasi pemerintahan internal Fakultas yang dianggap menyalahi aturan sebagaimana dalam AD/ART Fakultas.