KEDUDUKAN
- Badan Eksekutif Mahasiswa di tingkat Fakultas dipimpin oleh seorang Gubernur dan dibantu oleh Wakil Gubernur.
- Gubernur dan Wakil gubernur Fakultas sebagai pemimpin di tingkat Fakultas.
FUNGSI
Gubernur dan Wakil Gubernur fakultas berfungsi sebagai pelaksana pemerintahan kemahasiswaaan di tingkat fakultas.
TUGAS
- Gubernur dan Wakil Gubernur fakultas menyusun rancangan program kerja untuk masa jabatan satu tahun ke depan dan mengajukannya kepada Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas.
- Gubernur dan Wakil Gubernur Fakultas mahasiswa menyusun Departemen Departemen yang dipimpinnya.
- Gubernur dan Wakil Gubernur Fakultas menyampaikan laporan pertanggung-jawaban di akhir peroide kepengurusan kepada Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas.
- Gubernur dan Wakil Gubernur Fakultas wajib melaksanakan kegiatan yang mengacu pada Tri Darma perguruan tinggi.
- Dalam setiap kegiatan, Gubernur dan Wakil Gubernur Fakultas harus berkoodinasi dengan Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas dan diketahui oleh Wakil Dekan III.
- Mengkomunikasikan dan menginformasikan kegiatan Mahasiswa di tingkat Fakultas.
- Setiap kegiatan harus disertai Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) kepada DewanPerwakilan Mahasiswa (DPMF), Wakil Dekan III dan Biro Administrasi Kemahasiswaan (BIRO ADM).
WEWENANG
- Gubernur dan Wakil Gubernur Mahasiswa dapat mereshuffle kabinetnya apabila program kerja tidak terlaksana dalam. jangka tiga bulan masa kepengurusannya dan terjadi pencemaran nama baik Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah.
- Gubernur dan Wakil Gubernur Fakultas mengkoordinir Bupati dan Wakil Bupati Jurusan dalam melaksanakan tugas Pemerintahan di tingkat Jurusan.
- Gubernur dan Wakil Gubernur Fakultas menyerahkan Rancangan Anggaran Perimbangan Belanja Organisasi di tingkat Jurusan yang telah disesuaikan terlebih dahulu kepada Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas.