
Fakultas Agam Islam berdiri tanggal 23 Oktober 2023 berdasarkan SK Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Indonesia yang ditetapkan oleh Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama Republlik Indonesia.
Fakultas Agama Islam terdiri dari 2 Program Studi :
- Pendidikan Agama Islam (PAI)
- Manajemen Bisnis Syariah (MBS)
Struktur Fakultas Agama Islam terdiri dari:
- Dekan : Dr. Rahmadi Ali, S.Pd.I., M.Pd.I.
- Prodi PAI : Dalmi Iskandar Sultani, M.Pd.I.
- Prodi MBS : Cita Ayni Putri Silalahi, M.E.I
- TU Fakultas : Arif Munandar, S.Kom
VISI:
Menjadi Fakultas Agama Islam terbaik yang humanis, mandiri berciri Islami dalam membentuk sarjana yang berwawasan global dan inovatif pada tahun 2045”
MISI:
- Melaksanakan pendidikan dan pengajaran yang berkualitas dalam bidang keislaman yang berkualitas, berdaya saing global mandiri, kolaboratif berbasis kearifan lokal yang berpusat pada mahasiswa agar mampu memenuhi tuntutan masyarakat.
- Melaksanakan penelitian dalam bidang keislaman berdaya saing global dalam rangka meningkatkan dan Mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, dalam mewujudkan kemaslahatan umat
- Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang keislaman berdaya saing global dengan menjunjung tinggi nilai nilai keislaman untuk mendorong dan mengangkat martabat masyarakat
- Menyelenggarakan kerjasama secara global yang saling menguntungkan yang saling meguntungkan dengan berbagai pihak dengan ketentuan tidak melanggar ajaran agama, hukum, norma dan etika
TUJUAN:
- Menghasilkan lulusan dalam bidang keislaman yang berkualitas secara global serta mampu bekerjasama dalam teamwork
- Menghasilkan penelitian dan publikasi ilmiah dalam bidang keislaman yang berkualitas secara global dalam rangka pengembangan dan penyebarluasan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya untuk mewujudkan kemaslahatan umat
- Menghasilkan karya pengabdian kepada masyarakat dan publikasi ilmiah dalam bidang keislaman secara global untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemaslahatan umat.
- Menghasilkan kerjasama global dengan yang saling menguntungkan berbagai pihak dengan berbagai pihak ketentuan tidak melanggar nilai- nilai islam, norma hukum, moral dan etika