VISI:
Menjadi Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker terbaik yang humanis, mandiri, islami dalam menyelenggarakan praktik kefarmasian dan berdaya saing internasional pada tahun 2045.
MISI:
- Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran berkualitas berdaya saing internasional, mandiri, kolaboratif, berbasis kearifan lokal dan bercirikan islami dalam praktik kefarmasian yang berpusat kepada mahasiswa agar mampu memenuhi tuntutan masyarakat
- Menyelenggarakan
penelitian berdaya saing internasional dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta seni, budaya yang berbasis kearifan lokal dan bercirikan islami dalam praktik kefarmasian untuk mewujudkan kemaslahatan umat. - Menyelenggarakan pengabdian kepada masyrakat berdaya saing internasional dengan menjunjung tinggi nilai-nilai keislaman dan kearifan lokal dalam praktik kefarmasian untuk mendorong dan mengangkat martabat masyarakat.
- Menyelenggarakan kerjasama baik tingkat lokal, nasional dan internasional dalam praktik kefarmasian dengan berbagai pihak yang saling menguntungkan dengan berbagai pihak dengan tidak melanggar ajaran agama, hukum,norma, dan etika.
TUJUAN:
- Menghasilkan lulusan yang islami, berkualitas dalam praktik kefarmasian dengan memperhatikan keluhuran budaya yang berwawasan kearifan lokal, nasional dan internasional serta mampu bekerjasama dalam teamwork, baik tingkat wilayah, nasional dan internasional.
- Menghasilkan penelitian dan publikasi ilmiah bertaraf nasional dan internasional dalam praktik kefarmasian yang bercirikan islami, berkualitas, menghargai kearifan lokal dalam rangka pengembangan dan penyebarluasan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya untuk mewujudkan kemaslahatan umat.
- Menghasilkan karya pengabdian kepada masyarakat bertaraf lokal, nasional dan internasional dalam praktik kefarmasian untuk meningkatkan kesejahtaraan dan kemaslahatan umat dengan menjunjung tinggi nilai keislaman dan kearifan lokal.
- Menghasilkan kerjasama ditingkat wilayah, nasional dan internasional yang saling menguntungkan dengan berbagai pihak dalam praktik kefarmasian dengan ketentuan tidak melanggar ajaran agama, hukum, norma, dan etika.