Penyerahan Wakaf Bangunan & Pelantikan PC Al Washliyah Hamparan Perak

Ketua Umum Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah, Dr. KH. Masyhuril Khamis, SH., MM menghadiri pelantikan Pengurus Cabang (PC) Al Washliyah Kecamatan Hamparan Perak. Kegiatan ini diadakan di  Sekolah Islam Terpadu Al Washliyah, Jl. Klambir Lima Kebun Gg. Harapan I No. 8, Kec. Hamparan Perak, Deli Serdang, Sumatera Utara (27/5/2024).

Pada kegiatan ini, H. Irwansyah., MA dilantik sebagai Ketua PC Al Washliyah Hamparan Perak masa bakti 2024-2029. Ia menyebutkan bahwa nantinya Pengurus Cabang Al Washliyah Hamparan Perak yang baru saja dilantik akan melaksanakan peningkatan dalam bidang keagamaan dan ekonomi. Selain itu, pihaknya juga akan menyebarluaskan Al Washliyah di tengah-tengah masyarakat Kecamatan Hamparan Perak.

Selain pelantikan Pengurus Cabang, kegiatan kali ini juga diisi dengan penyerahan wakaf bangunan seluas 220 m2  yang diserahkan oleh Dr. KRT. Hardi Mulyono K. Surbakti kepada Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah. Nantinya bangunan ini akan direnovasi untuk dapat digunakan sebagai Lembaga pendidikan al washliyah. Sebelumnya juga, Hardi Mulyono telah menyerahkan tanah wakaf yang berada tepat di sebelah bangunan ini. Dimana saat ini telah berdiri Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar Islam Terpadu Al Washliyah di tanah tersebut. Sehingga keseluruhan wakaf yang telah diserahkan sebesar 1.300 m2.

“Harapan saya tentu apa yang saya wakafkan hari ini bisa membawa manfaat seluas-luasnya bagi Pendidikan umat islam. Saya mewakafkannya secara Ikhlas kepada Al Jam’iyatul Washliyah karena saya yakin dan percaya Al Washliyah akan memanfaatkan ini untuk kepentingan umat.” Ujar Hardi Mulyono.

Ketua Umum Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah bersyukur karena Al Washliyah diberikan kepercayaan untuk dapat mengelola bangunan wakaf ini. Ia menuturkan bahwa kedepannya, Pengurus Besar dan Pengurus Wilayah Al Washliyah Sumatera Utara akan mengkaji mengenai kelanjutan dari bangunan ini. Apakah lokasi ini akan dijadikan sebagai lembaga pendidikan atau juga dapat dijadikan sebagai wakaf produktif.

“Wakaf produktif itu status tetap wakaf tapi pengelolaannya sudah berkolaborasi dengan Lembaga atau Perusahaan yang mau memproduktifkannya. Bisa saja dalam bentuk- bentuk yang tidak menyalahi aturan. Kenapa ini kita lakukan? Agar duniawinya dapat dan ukhrawi-nya juga dapat.” Paparnya.

Diharapkan wakaf ini dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi kepentingan masyarakat khususnya yang berada di sekitar lokasi tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

20 Views