Back

Fakultas Hukum Umk Adakan Visiting Lecturer Di Fakultas Hukum Umn Al Washliyah

Sebagai bagian dari Implementasi Perjanjian Kerjasama antara Universitas Muslim Nusantara (UMN) Al Washliyah dengan Universitas Muria Kudus (UMK), Fakultas Hukum UMK adakan Visiting Lecturer di Fakultas Hukum UMN Al Washliyah. Kegiatan ini di Ruang Rapat Salim Siregar, Kampus Arsyad Thalib Lubis, UMN Al Washliyah (15/10).

Visiting Lecturer ini mengangkat tema “Perlindungan Data Pribadi Sebagai Bagian Dari Hak Azasi Manusia di Era Digital”. Hadir 2 narasumber pada kesempatan ini.

Narasumber pertama yaitu Yusuf Istanto, SH., MH, Dosen Universitas Muria Kudus. Ia menjelaskan bahwa perlindungan data pribadi adalah upaya untuk melindungi data pribadi individu dalam proses pengelolaan data. Perlindungan data pribadi merupakan hak asasi manusia yang bertujuan untuk menjamin hak warga negara atas perlindungan diri pribadi.

“Jadi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi atau kita kenal dengan PDP ini sudah melengkapi dari Undang-Undang yang sebelumnya di UU ITE, kemudian ada peraturan tentang HAM itu semua udah diikuti. Cuma disini akan diperluas jadi UU PDP itu bisa menyangkut hal-hal yang sifatnya spesifik. Dimana seperti data keuangan dan data Kesehatan yang sifatnya privasi, itu semua terlindungi. Sehingga ini berkorelasi ketentuan dalam UU HAM yang sudah dikeluarkan,” paparnya.

Yusuf Istanto juga membagikan beberapa tips untuk melindungi data pribadi, seperti:

  • Tidak membagikan informasi penting ke orang lain atau media sosial.
  • Memperkuat keamanan akun.
  • Waspada terhadap tautan/link tidak dikenal.
  • Memperbarui aplikasi/software secara rutin.

Narasumber kedua yaitu Dr. Halimatul Maryani, SH., MH, Dosen UMN Al Washliyah. Ia memaparkan bahwa akademisi memiliki tanggung jawab untuk menyosialisasikan mengenai perlindungan data pribadi kepada masyarakat dimana hal ini dilindungi oleh undang-undang. Ia juga berpesan agar masyarakat dapat memanfaatkan perkembangan digital dengan baik agar terhindar dari peretasan data pribadi.